Blog

  • Polisi Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Asrama Polisi Pondok Karya

    Polisi Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Asrama Polisi Pondok Karya

    Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Asrama Polisi Pondok Karya

    Personel Sie Pammat Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya melaksanakan evakuasi warga yang terdampak banjir di Asrama Polisi Pondok Karya, Senin (12/1/2026) pagi.

    Kegiatan evakuasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan 20 personel yang disiagakan. Sebanyak 10 personel melakukan monitoring kewilayahan di bawah pimpinan AKP Widodo, sementara 10 personel lainnya bersiaga di mako guna mendukung kelancaran operasi.

     

    Dalam pelaksanaan tugas kemanusiaan tersebut, personel Samapta dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung, antara lain satu unit rantis rescue, satu unit rantis D-Max, satu perahu LCR, dua kano, tali karmantel, dua unit chainsaw, helm rescue, pelampung, lampu portable, serta ring buoy.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, menjelaskan bahwa evakuasi dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.

    “Kami mengerahkan personel dan perlengkapan untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman. Ketinggian air di lokasi berkisar antara 20 hingga 70 sentimeter dan saat ini masih mengalami kenaikan. Oleh karena itu, anggota kami tetap siaga di lokasi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, meskipun cuaca terpantau hujan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali berkat kesiapsiagaan personel di lapangan.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila membutuhkan bantuan cepat.

    “Kami mengimbau masyarakat yang terdampak banjir atau mengalami kondisi darurat untuk segera menghubungi layanan darurat 110. Petugas kami siap merespons dan memberikan bantuan secepatnya,” jelasnya.

    Polda Metro Jaya memastikan akan terus memantau perkembangan situasi banjir dan meningkatkan kesiapsiagaan personel guna menjamin keselamatan serta keamanan masyarakat.

  • Contact Center 110 Polri Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    Contact Center 110 Polri Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.

    Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

    “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
    Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

    “Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.

    Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

    “Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

    Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.

  • Tancap Gas Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    Tancap Gas Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.

    Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

    “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
    Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

    “Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.

    Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

    “Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

    Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.

  • Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

    JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.

    Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

    “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
    Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

    “Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.

    Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

    “Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

    Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.

  • Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II

    Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II

    Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat

     


    Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui Tim Aman Nusa II melaksanakan kegiatan penjemputan dan distribusi logistik kemanusiaan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Pehe, Kecamatan Siau Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan logistik masyarakat dan posko di wilayah tersebut.

    Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Aman Nusa II Ditpolairud Polda Sulut melakukan penjemputan Kapal Polisi (KPC) XV-2015 yang membawa bantuan logistik dari Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya, tim melaksanakan proses bongkar muat logistik untuk kemudian disalurkan menuju Posko Logistik Siau Barat.

    Adapun bantuan logistik yang disalurkan berasal dari dua sumber, yakni dari Kapolda Sulawesi Utara dan dari Ditpolairud Polda Sulut. Bantuan dari Kapolda Sulut meliputi 250 baki telur, 700 kilogram beras kemasan 5 kilogram, 25 dus popok bayi, serta 25 dus pembalut wanita. Sementara itu, bantuan dari Ditpolairud Polda Sulut berupa 75 dus mi instan, serta 375 kilogram beras kemasan 5 kilogram.

    Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Personel Tim Aman Nusa II Ditpolairud Polda Sulut memastikan bahwa logistik yang diterima dalam kondisi baik dan siap untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan di Posko Logistik Siau Barat.

    Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulut, dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan peran aktif Polri dalam membantu pemerintah daerah serta masyarakat dalam situasi yang membutuhkan dukungan logistik dan kemanusiaan.

    Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan bantuan logistik yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat serta menunjang operasional posko di wilayah Siau Barat. Ditpolairud Polda Sulut berkomitmen untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan kemanusiaan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

     

  • Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat

    Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat

    Ditpolairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Siau Barat Melalui Tim Aman Nusa II Komitmen Nyata Dalam Pelayanan Masyarakat

     


    Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melalui Tim Aman Nusa II melaksanakan kegiatan penjemputan dan distribusi logistik kemanusiaan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Pehe, Kecamatan Siau Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan logistik masyarakat dan posko di wilayah tersebut.

    Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Aman Nusa II Ditpolairud Polda Sulut melakukan penjemputan Kapal Polisi (KPC) XV-2015 yang membawa bantuan logistik dari Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya, tim melaksanakan proses bongkar muat logistik untuk kemudian disalurkan menuju Posko Logistik Siau Barat.

    Adapun bantuan logistik yang disalurkan berasal dari dua sumber, yakni dari Kapolda Sulawesi Utara dan dari Ditpolairud Polda Sulut. Bantuan dari Kapolda Sulut meliputi 250 baki telur, 700 kilogram beras kemasan 5 kilogram, 25 dus popok bayi, serta 25 dus pembalut wanita. Sementara itu, bantuan dari Ditpolairud Polda Sulut berupa 75 dus mi instan, serta 375 kilogram beras kemasan 5 kilogram.

    Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Personel Tim Aman Nusa II Ditpolairud Polda Sulut memastikan bahwa logistik yang diterima dalam kondisi baik dan siap untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan di Posko Logistik Siau Barat.

    Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri, khususnya Ditpolairud Polda Sulut, dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan peran aktif Polri dalam membantu pemerintah daerah serta masyarakat dalam situasi yang membutuhkan dukungan logistik dan kemanusiaan.

    Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan bantuan logistik yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat serta menunjang operasional posko di wilayah Siau Barat. Ditpolairud Polda Sulut berkomitmen untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan kemanusiaan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

     

  • Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, 

    Koki hingga Kurir Dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang,

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • BNN Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    BNN Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.